Visa Jakarta adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan dokumen seperti, Visa, Kitas, Paspor, Apec, Apostille, Legalisir Kedutaan, SKCK Mabes Polri, Izin BPOM, Izin PPIU dll, Kami siap membantu kebutuhan anda dan akan memberikan pelayanan terbaik demi kenyamanan pelanggan kami.
Apa Itu PPIU ?
PPIU adalah singkatan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Izin PPIU diberikan oleh Kementerian Agama kepada perusahaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan izin PPIU, calon PPIU harus melewati beberapa tahap dan persyaratan, salah satunya persyaratannya adalah memiliki kantor tetap atau sewa dengan luas minimal 60 meter persegi.
Syarat Pembuatan PPIU
- Akte Pendirian Perusahaan
- SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- TDUP
- Surat Domisili
- NIB Perusahaan
- FC KTP Direktur
Untuk Informasi Biaya dan Persyaratan Yang Harus Dilengkapi Silahkan Hubungi Kami
- Website : www.visajakarta.com
- Telp/Sms/Whatsap : 0813 1313 3406
- Email : visajakarta7@gmail.com
- Bank Bca : 4500 5122 24 CV. Visa Jakarta
- Alamat : Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan – DKI Jakarta 12950
Notes :
- Jika anda berada diluar kota dokumen dapat dikirimkan kealamat kantor kami di Jakarta
- Izin PPIU dapat diajukan setelah usaha sudah berjalan minimal 2 tahun